Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp73,2 Triliun pada 2020

Senin, 31 Mei 2021 - 18:43 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat jumlah iuran yang dikontribusikan oleh peserta aktif mencapai Rp73,26 triliun sepanjang tahun 2020 lalu.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha menyebut, uang sebesar itu berasal dari 50,7 juta peserta aktif dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif, serta 684.000 pemberi kerja aktif.



"Yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun. Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima," ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kemenkominfo: 279 Juta Data Pribadi yang Bocor Identik Data yang Dikelola BPJS

Manajemen juga mencatat, pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil bagi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,59%. Ini lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68%.

Sebagai informasi, hasil pengembangan investasi JHT di BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak 20%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!