RI-Korea Teken Kesepakatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan
Senin, 31 Mei 2021 - 23:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di kapal ikan pesisir Korea. Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.
Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada hari ini.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerjasama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.
"Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan," kata Ida, Senin (31/5/2021).
Bagi Pemerintah Indonesia, lanjutnya, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, adanya kondisi pandemi Covid-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.
"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja," ucapnya.
Untuk itu, sambung dia, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja.
Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada hari ini.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerjasama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.
"Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan," kata Ida, Senin (31/5/2021).
Bagi Pemerintah Indonesia, lanjutnya, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, adanya kondisi pandemi Covid-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.
"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja," ucapnya.
Untuk itu, sambung dia, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja.
tulis komentar anda