Yiha...! Gaji ke-13 Bakal Segera Cair
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:26 WIB
JAKARTA - Aparatur sipil negara /pegawai negeri sipil (ASN/PNS), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2021 bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dalam beberapa hari ke depan. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 itu pada minggu pertama bulan Juni ini.
Baca juga:MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham
Pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Kata dia, Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga:Kepastian Indonesia Berangkatkan Jamaah Haji atau Tidak Diputuskan Hari Ini?
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," katanya.
Saat ini, KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13.
Baca juga:MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham
Pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Kata dia, Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga:Kepastian Indonesia Berangkatkan Jamaah Haji atau Tidak Diputuskan Hari Ini?
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," katanya.
Saat ini, KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13.
(uka)
tulis komentar anda