Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan
Rabu, 02 Juni 2021 - 13:53 WIB
Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali meninjau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. Tinjauan kali ini dibarengi dengan penyerahan bantuan berupa hygiene kit serta multivitamin. Bantuan diserahkan langsung Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin bersama Kepala BP2MI yang diwakili Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Timur Tengah, Firdaus Zazali kepada PMI yang menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Dr. Benget Saragih sebagai Kasubdit Karantina Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes serta Kolonel infanteri Dodi Tri Winarto sebagai As Ops Kasdam Jaya.
Jay panggilan akrab Zainudin, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya kembali meninjau PMI yang tiba dan menjalani karantina mandiri. “Ini bentuk tindak lanjut dari kunjungan kami sebelumnya, PMI ini peserta Program Jamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” ucap Jay.
Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh Negara.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Dr. Benget Saragih sebagai Kasubdit Karantina Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes serta Kolonel infanteri Dodi Tri Winarto sebagai As Ops Kasdam Jaya.
Jay panggilan akrab Zainudin, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya kembali meninjau PMI yang tiba dan menjalani karantina mandiri. “Ini bentuk tindak lanjut dari kunjungan kami sebelumnya, PMI ini peserta Program Jamsostek, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” ucap Jay.
Sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh Negara.
Lihat Juga :