Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:57 WIB
loading...
Perusahaan Menunggak...
Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait skema pembayaran klaim JKP, yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kini ditanggung oleh pelaku usaha jika menunggak iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan . Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.



"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," tulis beleid tersebut dikutip Rabu (19/2/2025).

Meski demikian, para pengusaha bisa mengajukan klaim atas pembayaran JKP kepada korban PHK kepada BJPS Ketenagakerjaan jika telah melunasi tunggakan beserta denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini diatur dalam pasal 30 ayat (4).

"Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta," lanjut ayat (5).

Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 21. Manfaat uang yang diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebih batas atas upah yang ditetapkan.



Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta, dalam hal upah yang melebih batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
Lonjakan Harga Emas...
Lonjakan Harga Emas Belum Selesai! Diprediksi Sentuh Rp2 Juta per Gram
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
Indonesia Bisa Salip...
Indonesia Bisa Salip AS Soal Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Impor Bikin Kekayaan Trump Tergerus Rp8,3 Triliun
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh,...
Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
Berita Terkini
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
23 menit yang lalu
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
10 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
10 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
11 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
11 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
12 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved