Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:41 WIB
"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," jelas dia.

Baca juga: Bos Mafia Klaim Mantan Menteri Turki Perintahkan Dia Bunuh Seorang Jurnalis

Selain itu, penerbitan 38 SHGB Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan begitu, pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 4931/Cakung Barat Abdul Halim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terungkap bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!