Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:41 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada sejumlah pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan PT Salve Veritate. Saat ini sejumlah pejabat telah menerima hukuman administrasi dari pihak Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil menyebut, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Satu diantaranya adalah Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Jakarta Timur.

"Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan, itu bentuk hukuman. Kemudian ada 10 lagi orang BPN yang ikut terlibat sudah kita berikan hukuman administrasi," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/6/2021).





Sofyan pun membeberkan kronologis tindak kejahatan tersebut. Menurut dia, pokok permasalahannya ketika adanya pengaduan Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Pembatalan 38 SHGB Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Namun, pada saat yang sama ada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, pembatalan 38 sertifikat HGB an Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan belum inkracht.

"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," jelas dia.



Selain itu, penerbitan 38 SHGB Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan begitu, pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dianggap secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan sertifikat hak milik Nomor 4931/Cakung Barat Abdul Halim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terungkap bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More