Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:20 WIB
Kementerian BUMN mencatat, upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Selain itu, prosesnya juga akan dilakukan lembaga keuangan global. Lantaran, kreditur Garuda berasal dari investor dan perbankan global.

“Apabila Garuda bisa melakukan restrukturisasi secara massal dengan seluruh lessor dan pemegang sukuk serta melakukan cost reduction, harapannya cost itu menurun 50% atau lebih, Garuda bisa survive pasca restrukturisasi,” tuturnya.

Baca juga: 11 'Tusukan' yang Membuat Garuda Indonesia Sempoyongan

Dalam proses restrukturisasi, pemerintah tengah menunjuk konsultan hukum dan konsultan keuangan dalam waktu dekat ini. Sembari menunggu proses restrukturisasi, pemegang saham terus menjaga arus keuangan perusahaan. Bahkan, penundaan penerbangan pun akan dilakukan untuk rute-rute yang kurang produktif dan mendatangkan untung bagi perseroan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!