11 'Tusukan' yang Membuat Garuda Indonesia Sempoyongan

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:54 WIB
loading...
11 Tusukan yang Membuat Garuda Indonesia Sempoyongan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini Garuda Indonesia tengah megap-megap ditindih utang sebesar Rp70 triliun. Utang yang menggunung itu awalnya tercipta sejak tahun 1998.

Saat itu, utang Garuda mencapai Rp4,6 triliun. Utang itu terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp825 miliar dan dolar senilai 377 juta (kurs saat itu Rp10.000).

Cilakanya, bukannya mengecil, utang Garuda justru terus membesar, bahkan setelah maskapai ini melakukan IPO di tahun 2011. Ada sejumlah penyebab yang membuat utang Garuda membengkak.

Baca juga:Pengamat: Cukup Berat Bagi Garuda Indonesia untuk Harus Tetap Hidup

Menurut catatan N. Arista Atmadjati, analis penerbangan dari AIAC, setidaknya ada 11 penyebab yang membuat Garuda megap-megap dililit utang. Ke-11 penyebab itu adalah sebagai berikut:

1. Selalu melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan.
2. Melakukan accountant treatment degan dalih diperbolehkan oleh Asosiasi Akuntan Indonesia.
3. Laba operasional yang ada 11 tahun yang lalu hanya karena jual aset, seperti jual gedung.
4. Tidak pernah ada laba operasional yang real profit karena usaha.
5. Tidak Ada rasa sense of crisis dari para pejabatnya, dari VP ke atas.
6. Sewa pesawat lease lebih mahal 25% dibanding harga pasar dunia, bahkan lebih tinggi dari Singapore Airlines.
7. Organisasi pusat dan perwakilan sangat gemuk.

Baca juga:DPR Apresiasi Kerja Keras Kemenag Persiapkan Ibadah Haji 2021

8. Tidak pernah dilakukan survei analisa beban kerja karyawan: sudahh optimal atau hanya menumpang makan.
9. Pressure organisasi non-struktural yang banyak sehingga banyak pejabat karbitan non kompeten menambah runyam karena output pejabat afiliasi dengan organisasi non struktural juga tak kompeten.
10. Sikap pejabat yang sales force di lapangan juga bersikap sebagai birokrat, bukan pelayan.
11. Ber puluh-puluh tahun kurang atau tidak ada kekompakann antara komisaris dan direksi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)