Simak! Begini Cara Terhindar dari Kebocoran Data
Kamis, 03 Juni 2021 - 21:30 WIB
JAKARTA - Indonesia dihebohkan dengan berita tentang kebocoran data pribadi yang beredar di internet. Kebocoran data terjadi meskipun sudah dilakukan maintenance agar keamanan data terjamin kerahasiaannya, namun para hacker atau cracker memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus termutakhirkan.
Melindungi data pribadi jelas sangat penting karena data telah menjadi aset yang sangat berharga. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo Edmon Makarim menyampaikan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu. "Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dia menyampaikan bahwa yang dibutuhkan sekarang ini lebih dari sekedar Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). "Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021," kata dia.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, Ia mengatakan untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, gunakan waktu lebih dan berfikir matang, waspada tautan atau lampiran yang mencurigakan, lindungi gawai dan komputer dengan perangkat lunak yang asli dan aktifkan antivirus yang selalu update. Serta untuk selalu melakukan backup data penting secara rutin dan juga laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kejahatan siber. "Jangan gunakan kata sandi yang gampang ditebak, ganti password secara periodik, jangan gunakan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir," jelasnya.
Melindungi data pribadi jelas sangat penting karena data telah menjadi aset yang sangat berharga. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo Edmon Makarim menyampaikan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu. "Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dia menyampaikan bahwa yang dibutuhkan sekarang ini lebih dari sekedar Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). "Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021," kata dia.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, Ia mengatakan untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, gunakan waktu lebih dan berfikir matang, waspada tautan atau lampiran yang mencurigakan, lindungi gawai dan komputer dengan perangkat lunak yang asli dan aktifkan antivirus yang selalu update. Serta untuk selalu melakukan backup data penting secara rutin dan juga laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kejahatan siber. "Jangan gunakan kata sandi yang gampang ditebak, ganti password secara periodik, jangan gunakan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda