Era New Normal, Pemerintah Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2020 - 18:11 WIB
Dia melanjutkan, dalam penerapan new normal kedepan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini merujuk pada Singapura yang memberikan denda sebesar 300 dolar Singapura bagi pelanggaran pertama, 1.000 dolar Singapura pada pelanggaran kedua, dan sanksi yang akan dibawa ke persidangan pada pelanggaran ketiga. Kepala Bappenas Akui Tes Covid-19 RI Salah Satu yang Terendah di Dunia

"Semua harus tetap disiplin dan ketat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dia menyatakan pemerintah tengah bersiap membuka atau melonggarkan penerapan PSBB di 124 kabupaten dan kota.

"Pelonggaran PSBB di 124 kabupaten dan kota tersebut dilakukan setelah dinilai aman dari penularan virus corona," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!