Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, Pedagang Pasar: Mau Dibebanin PPN? Gila..

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:35 WIB
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Foto/Dok
JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes, rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak . Pemerintah diharapkan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Waduh, Sembako Mau Dikenakan Pajak Oleh Pemerintah



Ketua umum IKAPPI, Abdullah Mansuri menganggap, bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut dipilih pada masa pandemi dan situasi perekonomian yang sedang sulit saat ini .

"Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi," katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!