Jangan Senang Dulu, Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos SKD CPNS Sekolah Kedinasan
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:45 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya membeberkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS sekolah kedinasan. Berdasarkan data per 9 Juni 2021 pukul 13.30 WIB, sebanyak 26,8% peserta SKD CPNS Sekolah Kedinasan dinyatakan tidak memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan. Sementara sisanya 73,2% peserta mencapai ambang batas kelulusan.
Seperti diketahui tes SKD terdiri dari tiga materi soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat setidaknya 14.868 peserta telah mengikuti SKD selama tiga hari ini. Meski begitu, disebutkan bahwa lulus passing grade bukan berarti lolos SKD CPNS Sekolah Kedinasan.
“Namun kalian mst ingat, memenuhi PG (TWK, TIU, TKP, Total) belum berarti pasti lolos ke tahap selanjutnya,” tulis BKN dalam akun media sosialnya, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.20/2021 berikut penentuan kelulusan peserta seleksi sekolah kedinasan:
1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi
2. Jika Nilai SKD sama maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan TKP, TIU, dan TWK
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata ijazah sekolah atau nilai rapor
4. Jika masih sama juga maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Seperti diketahui tes SKD terdiri dari tiga materi soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat setidaknya 14.868 peserta telah mengikuti SKD selama tiga hari ini. Meski begitu, disebutkan bahwa lulus passing grade bukan berarti lolos SKD CPNS Sekolah Kedinasan.
“Namun kalian mst ingat, memenuhi PG (TWK, TIU, TKP, Total) belum berarti pasti lolos ke tahap selanjutnya,” tulis BKN dalam akun media sosialnya, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.20/2021 berikut penentuan kelulusan peserta seleksi sekolah kedinasan:
1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi
2. Jika Nilai SKD sama maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan TKP, TIU, dan TWK
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata ijazah sekolah atau nilai rapor
4. Jika masih sama juga maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda