Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus

Minggu, 29 September 2024 - 21:14 WIB
loading...
Hasil Verifikasi Sanggahan...
Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS Setkab dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS .

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam Pengumuman Nomor: P-05/Pansel-CPNS/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2024.



Nanik mengatakan, pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu. “(Sebanyak 41 pelamar) diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Nanik.



Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,” ujar Ketua Pansel.

Nilai SKD

Dalam pengumumannya, Nanik juga mengatakan, bahwa pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023 pada jabatan yang sama/berbeda serta pada instansi yang sama/berbeda; dan
d. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.

Para pelamar tersebut diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada Seleksi Pengadaan CPNS Setkab & Kemensetneg Tahun 2024 melalui situs web SSCASN paling lambat pada tanggal 30 September 2024 atau batas waktu lainnya yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional.

Nanik mengatakan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024. Sedangkan jika pelamar memilih mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2024.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem secara otomatis akan menentukan bahwa pelamar diwajibkan mengikuti SKD tahun 2024,” tandasnya.

Daftar nama pelamar yang lolos seleksi administrasi Seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan dan ketentuan mengenai nilai SKD dapat dilihat di web Setkab.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Daftar CPNS Tinggal...
Daftar CPNS Tinggal Sehari Lagi, Gimana dengan Layanan e-Materai?
Pendaftaran CPNS Kementerian...
Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi
Layanan e-Meterai Daftar...
Layanan e-Meterai Daftar CPNS 2024 Sudah Bisa Diakses, Cek di Sini
E- Materai Sempat Error,...
E- Materai Sempat Error, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran CPNS Hingga 10 September
Website Beli e-Materai...
Website Beli e-Materai Pendaftaran CPNS Down, Peruri Minta Maaf
Wargnet Serang Medsos...
Wargnet Serang Medsos Perum Peruri karena E-Meterai CPNS Eror
Kemenkop UKM Buka Rekrutmen...
Kemenkop UKM Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada 139 Formasi
Rekomendasi
6 Kunci untuk Lebih...
6 Kunci untuk Lebih Dekat dengan Allah, Apa Saja?
Berapa Ukuran Standar...
Berapa Ukuran Standar Lapangan Minifootball?
Gibran Bicara Hilirisasi...
Gibran Bicara Hilirisasi di Tengah Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berita Terkini
Perang Dagang dan Penurunan...
Perang Dagang dan Penurunan Pendapatan Minyak Bikin Menkeu Rusia Was-was
18 menit yang lalu
Ingin Punya Rumah Terganjal...
Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
44 menit yang lalu
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
1 jam yang lalu
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
10 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
11 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
11 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved