Sekolah Dikenai Pajak, Pengembangan SDM Indonesia Bisa Terhambat

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:24 WIB
Sebab, jasa pendidikan yang akan kena PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga jasa pendidikan diluar sekolah.

"Padahal, skor PISA (Programme for International Student Assesment) yang mengukur kemampuan membaca ada di 74 dari 79 negara di tahun 2018. Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata, akibatnya kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia," ujarnya saaat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Bhima meyakini ketertinggalan Indonesia pada aspek kemampuan membaca atau pengembangan SDM di sektor pendidikan akan semakin terhambat jika pemerintah mengenakan PPN. Pasalnya, biaya yang ditanggung akan semakin mahal.

Meski begitu, Bhima belum memahami dasar pemerintah akan menetapkan kebijakan tersebut. Padahal, di banyak negara, PPN pendidikan justru dikecualikan.

"Dasarnya apa, saya juga kurang paham, kalau hanya sekedar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek. Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!