Sekolah Dikenai Pajak, Pengembangan SDM Indonesia Bisa Terhambat

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:24 WIB
Ilustrasi kegiatan sekolah. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Di mana, dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak, salah satunya sektor jasa pendidikan.



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut, rencana pemerintah bertentangan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) itu sendiri.

Baca juga: Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!