Tingkatkan Industri Hijau, Kemenperin Luncurkan Penghargaan Pada Pelaku Usaha

Jum'at, 11 Juni 2021 - 05:05 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan penerapan industri hijau di Tanah Air. Untuk mewujudkan hal itu, satu cara yang bisa dilakukan adalah memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada para pelaku industri.

"Kami akan terus dorong para pelaku usaha agar bisa melihat peluang di sekitar dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, yang dapat digunakan kembali dan tentunya ramah lingkungan. Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten" ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2021 di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Gimana Gak Mau Bangkrut, Biaya Sewa Pesawat Garuda Termahal di Dunia



Agus menjelaskan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar," ujarnya.

Selain itu, penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

Kemenperin telah mensertifikasi 37 (Tiga puluh tujuh) perusahaan industri di mana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga ke depan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru.

Menperin menambahkan ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas . Selain itu dapat juga memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Premanisme

Sejak 2010, Kemenperin sudah memberikan penghargaan kepada 895 perusahaan industri yang berkategori 4 dan 5. Untuk Level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0 diberikan sebanyak 80%. Sementara untuk level 5 dengan interval nilai 90,1 – 100 sudah sebanyak 90%.

"Untuk yang berada dibawah level 4 dan 5 tidak kami beri penghargaan,"tambahnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More