Tingkatkan Industri Hijau, Kemenperin Luncurkan Penghargaan Pada Pelaku Usaha
Jum'at, 11 Juni 2021 - 05:05 WIB
Kemenperin telah mensertifikasi 37 (Tiga puluh tujuh) perusahaan industri di mana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga ke depan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru.
Menperin menambahkan ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas . Selain itu dapat juga memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Premanisme
Sejak 2010, Kemenperin sudah memberikan penghargaan kepada 895 perusahaan industri yang berkategori 4 dan 5. Untuk Level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0 diberikan sebanyak 80%. Sementara untuk level 5 dengan interval nilai 90,1 – 100 sudah sebanyak 90%.
"Untuk yang berada dibawah level 4 dan 5 tidak kami beri penghargaan,"tambahnya.
Menperin menambahkan ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas . Selain itu dapat juga memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Premanisme
Sejak 2010, Kemenperin sudah memberikan penghargaan kepada 895 perusahaan industri yang berkategori 4 dan 5. Untuk Level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0 diberikan sebanyak 80%. Sementara untuk level 5 dengan interval nilai 90,1 – 100 sudah sebanyak 90%.
"Untuk yang berada dibawah level 4 dan 5 tidak kami beri penghargaan,"tambahnya.
(uka)
Lihat Juga :