Tapera Ajak KSEI dan BRI Mengelola Dana Tapera di Bursa
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:19 WIB
Adapun dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Tapera mengikat perjanjian untuk menggunakan layanan sistem multivest. Yang dimaksud dengan layanan sistem multivest ini adalah KSEI nantinya akan berkewajiban untuk menyediakan sistem untuk menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing.
BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-Multivest, termasuk pengelolaan proses administrasi.“Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi.
Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel.
Sementara itu, BRI selaku Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan usaha jasa penitipan efek, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya. Isi perjanjian telah dibahas dan disepakati oleh para pihak untuk selanjutnya harus ditandatangan sebelum beroperasinya pengelolaan KPDT yang efektif berlaku per 14 Juni 2021 mendatang.
“KSEI dan Bank Kustodian yang kami tunjuk yakni BRI merupakan dua lembaga yang sepak terjangnya tidak perlu dipertanyakan lagi. Kedua entitas ini merupakan entitas yang kredibel dan prudent,” jelasnya.
BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-Multivest, termasuk pengelolaan proses administrasi.“Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi.
Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel.
Sementara itu, BRI selaku Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan usaha jasa penitipan efek, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya. Isi perjanjian telah dibahas dan disepakati oleh para pihak untuk selanjutnya harus ditandatangan sebelum beroperasinya pengelolaan KPDT yang efektif berlaku per 14 Juni 2021 mendatang.
“KSEI dan Bank Kustodian yang kami tunjuk yakni BRI merupakan dua lembaga yang sepak terjangnya tidak perlu dipertanyakan lagi. Kedua entitas ini merupakan entitas yang kredibel dan prudent,” jelasnya.
Lihat Juga :