Sri Mulyani: Sembako Murah di Pasar Tradisional Tidak Dipungut Pajak
Selasa, 15 Juni 2021 - 07:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan sembako murah yang dibeli di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Hal itu dipastikan saat dirinya berkunjung ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana.
Seorang pedagang buah berbama Rahayu bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah. "Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Seorang pedagang buah berbama Rahayu bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah. "Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Lihat Juga :