BI Larang Keras Kripto Jadi Alat Pembayaran di RI

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/REUTERS
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menandaskan bahwa pihaknya melarang keras penggunaan kripto di sebagai alat bayar pada lembaga keuangan.

"Pertama, apa yang istilahnya cryptocurrency atau kripto, kami yang juga seusia dengan Ketua OJK tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan cryptocurrency namanya, tapi crypto asset," tegas Perry dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/6/2021).



Sebelumnya, pihaknya telah menegaskan bahwa yang namanya crypto asset itu bukan alat pembayaran yang sah. "Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," tegas Perry.





Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang. "Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa apapun itu kripto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya," pungkas Perry.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More