Sambut IPO Unicorn, BEI Gelar Karpet Merah
Rabu, 16 Juni 2021 - 11:56 WIB
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok alternatif aturan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Papan Utama. Adapun Bursa saat ini sedang dalam memproses revisi Peraturan Bursa I-A.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini Bursa mempersyaratkan antara lain nilai minimum Net Tangible Asset (NTA) sebesar Rp100 miliar sebagai persyaratan pencatatan di Papan Utama. Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, Nyoman menuturkan, BEI akan melakukan penyesuaian pengaturan sehingga calon Perusahaan Tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan lima alternatif persyaratan.
"Calon perusahaan tercatat dapat menggunakan lima alternatif, yaitu Bet Tangible Asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak dua tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar, Pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, dan operating cashflow kumulatif dua tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Nyoman menambahkan, alternatif-alternatif persyaratan tersebut disesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain dan harapannya tentu dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia. "Dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang eligible untuk tercatat di Papan Utama," ucap Nyoman. Sampai saat ini, BEI mencatatkan sebanyak 21 perusahaan telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi oleh Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini Bursa mempersyaratkan antara lain nilai minimum Net Tangible Asset (NTA) sebesar Rp100 miliar sebagai persyaratan pencatatan di Papan Utama. Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, Nyoman menuturkan, BEI akan melakukan penyesuaian pengaturan sehingga calon Perusahaan Tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan lima alternatif persyaratan.
"Calon perusahaan tercatat dapat menggunakan lima alternatif, yaitu Bet Tangible Asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak dua tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar, Pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, dan operating cashflow kumulatif dua tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Nyoman menambahkan, alternatif-alternatif persyaratan tersebut disesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain dan harapannya tentu dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia. "Dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang eligible untuk tercatat di Papan Utama," ucap Nyoman. Sampai saat ini, BEI mencatatkan sebanyak 21 perusahaan telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi oleh Bursa.
(nng)
tulis komentar anda