Geram dengan Manajemen DAMRI, Presiden KSPI Said Iqbal Tebar Ancaman
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:21 WIB
JAKARTA - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) yang juga merupakan salah satu BUMN diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi Covid-19. Banyak pekerja, baik alih daya maupun pekerja tetap, melaporkan bahwa mereka tidak menerima upahnya selama 5-8 bulan. Bahkan, ada juga yang upahnya dipotong dan dibayarkan di bawah batas minimum.
Bahkan, saat ini buruh DAMRI kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen. Pasalnya, ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.
Baca juga:Melebihi Gunung Mas Kongo, Kini Berlian Berceceran di Tanah Afrika
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengungkapkan kegeramannya atas kasus ini.
"Ini adalah masalah serius. Saya menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal DAMRI merupakan perusahaan pelat merah," ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Tidak main-main, Said pun melaporkan kasus ini kepada DPR. Dia meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil DAMRI dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas.
“Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab Damri sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” tegas Said.
Dia berencana membawa isu buruh DAMRI ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO pun dikabarkan akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Baca juga:Catat Kenaikan Ekspor 23 Persen, Ridwan Kamil: Mesin Ekonomi Kembali Berfungsi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan bahwa manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang.
"Barang kali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," tandasnya.
Bahkan, saat ini buruh DAMRI kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen. Pasalnya, ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.
Baca juga:Melebihi Gunung Mas Kongo, Kini Berlian Berceceran di Tanah Afrika
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengungkapkan kegeramannya atas kasus ini.
"Ini adalah masalah serius. Saya menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal DAMRI merupakan perusahaan pelat merah," ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Tidak main-main, Said pun melaporkan kasus ini kepada DPR. Dia meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil DAMRI dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas.
“Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab Damri sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” tegas Said.
Dia berencana membawa isu buruh DAMRI ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO pun dikabarkan akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Baca juga:Catat Kenaikan Ekspor 23 Persen, Ridwan Kamil: Mesin Ekonomi Kembali Berfungsi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan bahwa manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang.
"Barang kali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda