Soal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Rabu, 16 Juni 2021 - 16:10 WIB
Corporate Secretary BNI Mucharom di acara BNI Talk, di Jakarta, Rabu (16/6/2021). Foto/M Faizal
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memilih penyelesaian secara hukum terkait klaim raibnya deposito nasabah di Makassar sebesar Rp20,1 miliar. Melalui jalur hukum BNI yakin akan ada titik terang terkait keberadaan dana yang dikeluhkan nasabah tersebut.
Corporate Secretary BNI Mucharom menerangkan, penyelesaian secara hukum juga menjadi pilihan karena dari penulusuran BNI, dipastikan tidak ada dana yang masuk dari nasabah dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Baca Juga: Makassar Gempar, Uang Deposito Rp20 M Raib Saat Akan Dipakai Berobat
"Oleh karena itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya dikeluhkan oleh nasabah tersebut," ujar Mucharom di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Corporate Secretary BNI Mucharom menerangkan, penyelesaian secara hukum juga menjadi pilihan karena dari penulusuran BNI, dipastikan tidak ada dana yang masuk dari nasabah dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Baca Juga: Makassar Gempar, Uang Deposito Rp20 M Raib Saat Akan Dipakai Berobat
"Oleh karena itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya dikeluhkan oleh nasabah tersebut," ujar Mucharom di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Lihat Juga :