Airlangga Ungkap Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sidang MK

Kamis, 17 Juni 2021 - 14:31 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Perwakilan pemerintah memeberikan pembelaan mengenai Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) . Pembelaan itu terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pemerintah memastikan beleid tersebut berdampak positif kepada masyarakat, termasuk pemohon.



'Para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja, justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (17/7/2021).

Baca juga:46 Anggota DPR dan Staf Positif COVID-19, Akses Masuk Diperketat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!