Menteri Sakti Penuhi Janji, Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang

Kamis, 17 Juni 2021 - 21:34 WIB
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia.

Meliputi penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.

Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. "Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More