Tjahjo Kumolo Sebut ASN Bisa Pindah ke Ibukota Baru di 2023
Kamis, 17 Juni 2021 - 21:32 WIB
Seiring adanya penyederhanaan birokrasi, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, para PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi semakin diperkuat dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level. Pengalihan jabatan dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional
“Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Corona Menggila, Erick Thohir Larang ASN dan Pejabat Kementerian BUMN ke Luar Kota
Untuk itu, para PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. "Kami ingin target akhir tahun 2023 sebagian ASN kementerian, lembaga, dan instansi pusat sudah bertahap pindah ke i bu kota baru ," katanya.
Nantinya, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional
“Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Corona Menggila, Erick Thohir Larang ASN dan Pejabat Kementerian BUMN ke Luar Kota
Untuk itu, para PNS di kementerian/lembaga dan instansi pusat bisa pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada 2023. "Kami ingin target akhir tahun 2023 sebagian ASN kementerian, lembaga, dan instansi pusat sudah bertahap pindah ke i bu kota baru ," katanya.
Nantinya, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.
Lihat Juga :