Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!
Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:03 WIB
Alex menyampaikan, ekspektasi dan arah kerja instansi pemerintah memiliki nilai inti yang berbeda-beda. Saat ini, jajarannya sedang mengkaji untuk memberikan usulan regulasi mengenai nilai inti yang bisa diterapkan seluruh instansi pemerintah. Nantinya, setiap ASN berkiblat pada nilai inti tersebut, karena nilai tersebut tidak akan berubah meski ada pergantian pimpinan.
Nilai inti itu bisa menjadi fondasi diatas Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. "Kementerian dan lembaga bisa membangun institusinya diatas core value tersebut, sehingga bisa menyinergikan mencapai visi misi Indonesia maju," kata dia.
Baca Juga: Jabatan Eselon Dipangkas, Ubah Gaya 'Bossy' di Lingkungan PNS
Sebagai informasi, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.
Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.
Nilai inti itu bisa menjadi fondasi diatas Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. "Kementerian dan lembaga bisa membangun institusinya diatas core value tersebut, sehingga bisa menyinergikan mencapai visi misi Indonesia maju," kata dia.
Baca Juga: Jabatan Eselon Dipangkas, Ubah Gaya 'Bossy' di Lingkungan PNS
Sebagai informasi, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.
Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.
(nng)
Lihat Juga :