Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:07 WIB
JAKARTA - Bumiputera Sekuritas menanggapi terkait laporan ke Polda Metro Jaya dan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak. Executive Vice President Human Capital & Business Support Bumiputera Sekuritas Mohammad Ramadhian K menjelaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya nasabah yang bersangkutan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di perusahaan efek yang sama berbasis harta warisan.
"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).
Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;
• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021, atas permintaan nasabah kami telah melakukan transfer asset berdasarkan dokumen-dokumen resmi antara lain : Surat Keterangan Kematian, Akta Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Akta Notaris. Setelah pengecekan keaslian dokumen-dokumen dimaksud
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.
• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.
• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka
"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).
Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;
• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021, atas permintaan nasabah kami telah melakukan transfer asset berdasarkan dokumen-dokumen resmi antara lain : Surat Keterangan Kematian, Akta Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Akta Notaris. Setelah pengecekan keaslian dokumen-dokumen dimaksud
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.
• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.
• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka
Lihat Juga :
tulis komentar anda