Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bumiputera Sekuritas menanggapi terkait laporan ke Polda Metro Jaya dan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak. Executive Vice President Human Capital & Business Support Bumiputera Sekuritas Mohammad Ramadhian K menjelaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya nasabah yang bersangkutan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di perusahaan efek yang sama berbasis harta warisan.
"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).
Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;
• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021, atas permintaan nasabah kami telah melakukan transfer asset berdasarkan dokumen-dokumen resmi antara lain : Surat Keterangan Kematian, Akta Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Akta Notaris. Setelah pengecekan keaslian dokumen-dokumen dimaksud
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.
• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.
• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka
• PT Bumiputera Sekuritas sebagai salah satu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang setiap kegiatan usahanya senantiasa berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Regulator di Pasar Modal Indonesia tentunya tidak akan bertindak/mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas/sewenang-wenang.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.
• PT Bumiputera Sekuritas, walaupun tidak termasuk pihak yang bersengketa dalam laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tetap menunjukkan sikap kooperatif dan telah melapor untuk berkoordinasi kepada Penyidik kasus tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
• Terkait keputusan dari Sdr. Raden Nuh untuk melaporkan Direksi PT Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jakarta Raya, secara umum kami dapat memahami dan bertekad untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Penyidik apabila diperlukan.
• Terkait rencana Sdr. Raden Nuh untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan kepada Sdr. Raden Nuh, bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61 tahun 2020, kompetensi penyelesaian Sengketa Pasar Modal ada di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (disingkat LAPS SJK).
"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).
Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;
• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021, atas permintaan nasabah kami telah melakukan transfer asset berdasarkan dokumen-dokumen resmi antara lain : Surat Keterangan Kematian, Akta Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Akta Notaris. Setelah pengecekan keaslian dokumen-dokumen dimaksud
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.
• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.
• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka
• PT Bumiputera Sekuritas sebagai salah satu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang setiap kegiatan usahanya senantiasa berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Regulator di Pasar Modal Indonesia tentunya tidak akan bertindak/mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas/sewenang-wenang.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.
• PT Bumiputera Sekuritas, walaupun tidak termasuk pihak yang bersengketa dalam laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tetap menunjukkan sikap kooperatif dan telah melapor untuk berkoordinasi kepada Penyidik kasus tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
• Terkait keputusan dari Sdr. Raden Nuh untuk melaporkan Direksi PT Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jakarta Raya, secara umum kami dapat memahami dan bertekad untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Penyidik apabila diperlukan.
• Terkait rencana Sdr. Raden Nuh untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan kepada Sdr. Raden Nuh, bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61 tahun 2020, kompetensi penyelesaian Sengketa Pasar Modal ada di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (disingkat LAPS SJK).
(nng)