Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
Soal Pemblokiran Rekening...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Bumiputera Sekuritas menanggapi terkait laporan ke Polda Metro Jaya dan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak. Executive Vice President Human Capital & Business Support Bumiputera Sekuritas Mohammad Ramadhian K menjelaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya nasabah yang bersangkutan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di perusahaan efek yang sama berbasis harta warisan.

"Bumiputera Sekuritas melakukan pembekuan sementara, agar harta warisan yang telah ditransfer berdasarkan akta notaris yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut tetap berada di rekening dana maupun rekening saham milik nasabah dimaksud, sampai selesainya penyidikan polisi atas kasus tersebut," ujar dia melalui keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Dituduh Rugikan Nasabah, Bos Bumiputera Sekuritas Dilaporkan ke Polisi

Berikut kronologis pembekuan sementara berdasarkan versi Bumiputera Sekuritas;

• Bahwa benar Sdr. Raden Nuh adalah kuasa hukum salah satu nasabah retail di PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia), yang saat ini kebetulan sedang memiliki sengketa hukum dengan salah satu nasabah retail lain di Perusahaan Efek yang sama. Antara kedua nasabah tersebut sedang terjadi permasalahan hukum yang menurut pendapat kami berbasis pada harta Warisan.

• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021, atas permintaan nasabah kami telah melakukan transfer asset berdasarkan dokumen-dokumen resmi antara lain : Surat Keterangan Kematian, Akta Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Akta Notaris. Setelah pengecekan keaslian dokumen-dokumen dimaksud
dan mengikuti prosedur normal yang selama ini berlaku di Pasar Modal Indonesia, transfer asset telah berhasil dilakukan.

• Beberapa saat setelah asset beralih kepada nasabah (yang menunjuk Sdr. Raden Nuh selaku kuasa hukumnya), kami menerima dokumen laporan kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, dari nasabah kami lainnya (salah satu ahli waris terkait harta warisan dimaksud) yang menyebutkan perkaranya adalah : “Memalsukan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik”. Akta yang dimaksud adalah Akta Notaris yang menjadi salah satu persyaratan utama kami untuk melakukan transfer asset dimaksud. Menurut laporan polisi tersebut pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP / Pasal 266 (ayat 1,2) KUHP.

• Setelah mengikuti prosedur internal kami, untuk mempermudah pihak kepolisian (dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan) melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait laporan polisi dimaksud, maka

• PT Bumiputera Sekuritas sebagai salah satu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang setiap kegiatan usahanya senantiasa berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Regulator di Pasar Modal Indonesia tentunya tidak akan bertindak/mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas/sewenang-wenang.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.

Baca Juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!

• PT Bumiputera Sekuritas, walaupun tidak termasuk pihak yang bersengketa dalam laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tetap menunjukkan sikap kooperatif dan telah melapor untuk berkoordinasi kepada Penyidik kasus tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.

• Terkait keputusan dari Sdr. Raden Nuh untuk melaporkan Direksi PT Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jakarta Raya, secara umum kami dapat memahami dan bertekad untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Penyidik apabila diperlukan.

• Terkait rencana Sdr. Raden Nuh untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan kepada Sdr. Raden Nuh, bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61 tahun 2020, kompetensi penyelesaian Sengketa Pasar Modal ada di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (disingkat LAPS SJK).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Bank Mantap Fasilitasi...
Bank Mantap Fasilitasi Legalitas Usaha dan Layanan Kesehatan Nasabah Lansia
Bareskrim Polri Blokir...
Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus DSI
Diduga Jual Data Nasabah...
Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Polri Sita Rp154 Miliar...
Polri Sita Rp154 Miliar Uang Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved