Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:07 WIB
• PT Bumiputera Sekuritas sebagai salah satu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang setiap kegiatan usahanya senantiasa berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Regulator di Pasar Modal Indonesia tentunya tidak akan bertindak/mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas/sewenang-wenang.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.
• PT Bumiputera Sekuritas, walaupun tidak termasuk pihak yang bersengketa dalam laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tetap menunjukkan sikap kooperatif dan telah melapor untuk berkoordinasi kepada Penyidik kasus tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
• Terkait keputusan dari Sdr. Raden Nuh untuk melaporkan Direksi PT Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jakarta Raya, secara umum kami dapat memahami dan bertekad untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Penyidik apabila diperlukan.
• Terkait rencana Sdr. Raden Nuh untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan kepada Sdr. Raden Nuh, bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61 tahun 2020, kompetensi penyelesaian Sengketa Pasar Modal ada di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (disingkat LAPS SJK).
Sebagai bagian dari proses pengawasan, kami telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan terkait kronologis sengketa antara 2 (dua) nasabah kami tersebut disertai penyerahan seluruh dokumen-dokumen pendukung pada tanggal 09 Juni.
• PT Bumiputera Sekuritas, walaupun tidak termasuk pihak yang bersengketa dalam laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tetap menunjukkan sikap kooperatif dan telah melapor untuk berkoordinasi kepada Penyidik kasus tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
• Terkait keputusan dari Sdr. Raden Nuh untuk melaporkan Direksi PT Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jakarta Raya, secara umum kami dapat memahami dan bertekad untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Penyidik apabila diperlukan.
• Terkait rencana Sdr. Raden Nuh untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan kepada Sdr. Raden Nuh, bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61 tahun 2020, kompetensi penyelesaian Sengketa Pasar Modal ada di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (disingkat LAPS SJK).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda