Sistem OSS Babat Habis Pungli Perizinan Investasi
Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:42 WIB
Baca juga:Ketimbang Lockdown Jakarta, Politikus PDIP Usul PPKM Mikro Ekstra Ketat
Kemudian, perihal biaya, masing-masing K/L dan pemda harus dibayar secara manual dengan uang tunai, sekarang sudah tidak bisa lagi. Semua harus melalui online, melalui OSS demi meminimalisasi kecurangan atau pungli antara pihak perusahaan dengan pejabat.
"Biayanya pun ditetapkan dalam PNBP (pendapatan negara bukan pajak) atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," ungkapnya.
Sebelum UU CK berlaku, tidak ada sistem khusus yang berlaku untuk pengawasan. "Dengan adanya UU CK, ada sistem pengawasan untuk usaha untuk pengecekan kepatuhan," pungkas Idrus.
Kemudian, perihal biaya, masing-masing K/L dan pemda harus dibayar secara manual dengan uang tunai, sekarang sudah tidak bisa lagi. Semua harus melalui online, melalui OSS demi meminimalisasi kecurangan atau pungli antara pihak perusahaan dengan pejabat.
"Biayanya pun ditetapkan dalam PNBP (pendapatan negara bukan pajak) atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," ungkapnya.
Sebelum UU CK berlaku, tidak ada sistem khusus yang berlaku untuk pengawasan. "Dengan adanya UU CK, ada sistem pengawasan untuk usaha untuk pengecekan kepatuhan," pungkas Idrus.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda