Terbitkan SPI Gula November 2019, Kemendag Telah Lakukan Antisipasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 09:57 WIB
Menurut Dirjen Wisnu, kurangnya pasokan gula kristal putih pada saat ini terutama disebabkan oleh tiga faktor yaitu, pertama produksi gula dalam negeri tahun 2019 yang tidak sesuai dengan perkiraan. Akibatnya hasil produksi dalam negeri yang seharusnya cukup sampai Maret 2020 ternyata hanya cukup sampai Februari 2020. Hal ini ditandai dengan mulai naiknya harga gula di tingkat konsumen.
Kedua, bergesernya musim giling tebu yang umumnya dimulai April mundur menjadi akhir Juni dan kemungkinan adanya penurunan produksi gula dalam negeri akibat perubahan iklim.
Kondisi tersebut telah menyebabkan terjadinya pergeseran pemasukan impor gula kristal mentah sebagai bahan baku gula kristal putih yang semula diperkirakan pada Maret dan April 2020. Kenyataannya kegiatan importasi baru mulai masuk secara bertahap pada April sampai dengan Juni 2020.
"Hal ini memberikan dampak langsung terhadap pemenuhan gula kristal putih sehingga mengurangi pasokan kepada masyarakat pada bulan-bulan tersebut," terangnya.
Kedua, bergesernya musim giling tebu yang umumnya dimulai April mundur menjadi akhir Juni dan kemungkinan adanya penurunan produksi gula dalam negeri akibat perubahan iklim.
Kondisi tersebut telah menyebabkan terjadinya pergeseran pemasukan impor gula kristal mentah sebagai bahan baku gula kristal putih yang semula diperkirakan pada Maret dan April 2020. Kenyataannya kegiatan importasi baru mulai masuk secara bertahap pada April sampai dengan Juni 2020.
"Hal ini memberikan dampak langsung terhadap pemenuhan gula kristal putih sehingga mengurangi pasokan kepada masyarakat pada bulan-bulan tersebut," terangnya.
(fai)
Lihat Juga :