Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya
Sabtu, 19 Juni 2021 - 20:02 WIB
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasal 4 ayat 1 dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," tulisnya.
Baca juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!
Sedangkan bagi iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.
"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," tulisnya.
Baca juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!
Sedangkan bagi iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.
(ind)
Lihat Juga :