Islamic Law Firm Diskusikan Halal-Haram Menggunakan Uang Kripto

Sabtu, 19 Juni 2021 - 23:47 WIB
Pihak yang menganggap uang kripto haram memiliki argumen, bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.

“Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet,” ujar putri Presiden RI ke-4 ini.

Bac Juga : Pengamat: Pembentukan Bursa Kripto Demi Mengejar Capital Gain Tax



Untuk mendapat kejelasan status halal-haram itulah, Islamic Law Firm (ILF) yang dikomandani Yenny Wahid membuat bahtsul masail uang kripto. Melalui bahtsul masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini yang dihadapi umat islam, diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!