Islamic Law Firm Diskusikan Halal-Haram Menggunakan Uang Kripto

Sabtu, 19 Juni 2021 - 23:47 WIB
Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid. Foto/Ist
JAKARTA - Pro-kontra halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim Indonesia. Sebagian menganggap aset kripto halal, sebagian lainnya menganggap uang kripto haram untuk bertransaksi.

“Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis,” kata Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid pada acara Bahtsul masail di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).



Baca Juga : Pertumbuhan Aset Kripto Menggeliat di Indonesia: Investor Wajib Pahami Hal Ini



Sebaliknya pihak yang lain, menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan. “Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hulang,” papar Yenny.

Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny uang kripto justru terbebas dari riba. Karena, uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer. “Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!