Ini Lima Strategi Kemendag untuk Tekan Harga Gula
Selasa, 26 Mei 2020 - 12:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan antisipasi terjadinya lonjakan harga . Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah membuat lima langkah kunci strategis yang telah dan akan terus dilakukan
gula guna menekan melonjaknya harga gula hingga sesuai harga eceran.
"Kami membuat kesepakatan dengan produsen agar menjual gula ke distributor paling mahal Rp11.200/kg. Harapan kami distributor akan menjual ke pengecer akhir paling tinggi adalah Rp12.000/kg. Dengan demikian ritel modern dan para pengecer di pasar-pasar bisa menjual gulanya dengan HET," jelas Mendag di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Adapun langkah pertama, mengalihkan gula krital mentah untuk gula rafinasi menjadi gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pasar sebesar 250.000 ton. Pada saat ini telah dilakukan distribusi sebesar 175.335 ton dengan rincian sebanyak 16.293 ton langsung kepada ritel modern dan sisanya disalurkan langsung ke distributor dan pedagang.
(Baca Juga: Bulog Pastikan Stabilisasi Harga Beras dan Gula Lancar)
Langkah kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakyat dan ritel modern. "Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada distributor maksimal Rp11.200/kg sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET," katanya.
Ketiga, memotong rantai distribusi dengan meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pedagang di pasar rakyat, selain itu juga akan dilakukan penjualan gula curah tanpa kemasan di ritel modern serta dilakukan monitoring dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan agar harga sesuai HET.
Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerja sama dengan produsen dan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500/kg. Operasi Pasar ini dilakukan secara serentak di 34 provinsi mulai Minggu ke-3 bulan Mei 2020 dan akan dilakukan setiap hari.
Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Menteri Perdagangan meminta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Satgas Pangan terus melakukan penindakan kepada pelaku bisnis atau distributor gula yang nakal karena melakukan penyimpangan distribusi gula.
gula guna menekan melonjaknya harga gula hingga sesuai harga eceran.
"Kami membuat kesepakatan dengan produsen agar menjual gula ke distributor paling mahal Rp11.200/kg. Harapan kami distributor akan menjual ke pengecer akhir paling tinggi adalah Rp12.000/kg. Dengan demikian ritel modern dan para pengecer di pasar-pasar bisa menjual gulanya dengan HET," jelas Mendag di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Adapun langkah pertama, mengalihkan gula krital mentah untuk gula rafinasi menjadi gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pasar sebesar 250.000 ton. Pada saat ini telah dilakukan distribusi sebesar 175.335 ton dengan rincian sebanyak 16.293 ton langsung kepada ritel modern dan sisanya disalurkan langsung ke distributor dan pedagang.
(Baca Juga: Bulog Pastikan Stabilisasi Harga Beras dan Gula Lancar)
Langkah kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakyat dan ritel modern. "Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada distributor maksimal Rp11.200/kg sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET," katanya.
Ketiga, memotong rantai distribusi dengan meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pedagang di pasar rakyat, selain itu juga akan dilakukan penjualan gula curah tanpa kemasan di ritel modern serta dilakukan monitoring dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan agar harga sesuai HET.
Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerja sama dengan produsen dan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500/kg. Operasi Pasar ini dilakukan secara serentak di 34 provinsi mulai Minggu ke-3 bulan Mei 2020 dan akan dilakukan setiap hari.
Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Menteri Perdagangan meminta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Satgas Pangan terus melakukan penindakan kepada pelaku bisnis atau distributor gula yang nakal karena melakukan penyimpangan distribusi gula.
(fai)
tulis komentar anda