OJK Terus Berangus Pinjol Laknat

Senin, 21 Juni 2021 - 17:31 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, financial technology (fintech) pinjaman online ilegal atau yang kerap disindir sebagai pinjol laknat masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang terus ditertibkan.

OJK bersama-sama Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal sudah berhasil ditindak.

Baca juga:Pecah Rekor! Hari Ini Kasus Covid-19 Bertambah 14.536

"Sistem pengawasan di internal OJK juga sedang kami upgrade. Kami sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), yakni pengawasan dengan memanfaatkan sistem informasi. Progresnya saat ini sudah sekitar 80an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujarnya, Senin (21/6/2021).



Dia melanjutkan, nantinya transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya. Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech.

"Dari sisi regulasi, kami juga sedang melakukan review sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang nantinya akan kami sesuaikan dan perbaiki tentunya mengikuti perkembangan industri Fintech P2P dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya.

Baca juga:Rizky Billar Sebut Sikap Kasar Asistennya pada Wartawan Sepele

Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan, serta kami ingin mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.

"Di samping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna P2P dapat lebih mengetahui Platform P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK," kata Riswinandi.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More