Terungkap! Berikut Jenis Diskon Pajak Siap Diperpanjang hingga Akhir 2021
Senin, 21 Juni 2021 - 19:49 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2021. Namun demikian, pemberian diskon pajak tidak berlaku untuk semua sektor.
"Tidak untuk seluruh sektor, kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan (kajian) secara teliti, sektor-sektor mana saja yang masih membutuhkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Defisit APBN Meningkat Rp219 Triliun hingga Mei 2021
Menurut dia sejumlah insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon PPN untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.
"Tidak untuk seluruh sektor, kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan (kajian) secara teliti, sektor-sektor mana saja yang masih membutuhkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Defisit APBN Meningkat Rp219 Triliun hingga Mei 2021
Menurut dia sejumlah insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon PPN untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.
Lihat Juga :