Terungkap! Berikut Jenis Diskon Pajak Siap Diperpanjang hingga Akhir 2021

Senin, 21 Juni 2021 - 19:49 WIB
Ia berharap, perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi saat ini. Sementara, insentif diskon PPN dan PPnBM mobil, Menkeu berhadap bisa ikut mendorong konsumsi masyarakat.

"Fokus APBN kita hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply," jelas dia.

Baca Juga: Wow! Ribuan Karyawan Garuda Indonesia Daftar Pensiun Dini

Sebagai informasi, insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya hanya belraku hingga Juni 2021tapi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!