Kepada DPR, Tanri Abeng: Komisaris Jangan Hanya Terima Dokumen Rapi

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:00 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tanri Abeng , mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN , memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satunya perihal tugas dewan komisaris perseroan negara.

Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.

Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.

"Direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021).

Baca juga:Wacana Presiden 3 Periode, Titi Anggraini Tantang Qodari Buktikan Hal Ini



Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.

Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.

Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasihat perseroan negara lainnya.

"Dari pengalaman di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa tidak akan menandatangani apa pun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan. Itu posisi yang saya ambil. Tapi kan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More