Krakatau Steel Akan Terbitkan OWK Senilai Rp800 Miliar
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:16 WIB
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp800 miliar. Adapun penerbitan OWK merupakan bagian dari penerbitan obligasi wajib konversi yang telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal 24 November 2020 dengan jumlah pokok Rp3 triliun.
Perseroan sebelumnya telah menerbitkan OWK Seri A pada 30 Desember 2020 sebesar Rp 2,2 triliun. Nantinya, OWK Seri B ini akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK 118/2020).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021), sehubungan dengan rencana penerbitan OWK Seri B melalui mekanisme PMTHMETD, Perseroan akan terus berpartisipasi aktif dalam Program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi Covid-19 untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional.
"Penerbitan OWK Seri B ini juga dalam rangka penambahan modal yang bertujuan untuk selain perbaikan posisi keuangan dimana Perseroan akan menggunakan OWK untuk mendukung likuiditas, yaitu untuk pembiayaan modal kerja Perseroan guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan," tulis keterangan KRAS.
Selain itu, syarat penarikan umum dana investasi untuk penarikan dana investasi, Perseroan hanya dapat menyerahkan permintaan penarikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pemberi Investasi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai Pelaksana Investasi.
Dijelaskan juga bahwa dana hasil penerbitan OWK Seri B ini digunakan untuk meningkatkan likuiditas dan solvabilitas Perseroan, yaitu untuk pembiayaan modal kerja Perseroan guna pembelian slab, seiring dengan trend peningkatan harga bahan baku tersebut di tahun 2021. Dengan adanya dana
hasil penerbitan OWK Seri B, Perseroan mendapatkan tambahan modal kerja baru untuk melakukan pembelian bahan baku produksi sehingga untuk berproduksi selanjutnya Perseroan tidak harus menunggu pembayaran konsumen atas piutang dagangnya.
"Diharapkan Perseroan mampu mempertahankan kinerja baiknya serta mendukung Program Investasi Pemerintah PEN untuk memulihkan permintaan pada pasar Industri Baja Nasional," tulis keterangan KRAS.
Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada tanggal 29 Juli 2021 mendatang. Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan dalam POJK HMETD dan peraturan pencatatan dari Bursa serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penerbitan OWK dan Saham Baru Perseroan dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor, dengan ketentuan penambahan modal tersebut dilakukan dalam dua tahun sejak RUPST untuk penambahan modal Perseroan diselenggarakan.
Perseroan sebelumnya telah menerbitkan OWK Seri A pada 30 Desember 2020 sebesar Rp 2,2 triliun. Nantinya, OWK Seri B ini akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK 118/2020).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021), sehubungan dengan rencana penerbitan OWK Seri B melalui mekanisme PMTHMETD, Perseroan akan terus berpartisipasi aktif dalam Program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi Covid-19 untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional.
"Penerbitan OWK Seri B ini juga dalam rangka penambahan modal yang bertujuan untuk selain perbaikan posisi keuangan dimana Perseroan akan menggunakan OWK untuk mendukung likuiditas, yaitu untuk pembiayaan modal kerja Perseroan guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan," tulis keterangan KRAS.
Selain itu, syarat penarikan umum dana investasi untuk penarikan dana investasi, Perseroan hanya dapat menyerahkan permintaan penarikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pemberi Investasi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai Pelaksana Investasi.
Dijelaskan juga bahwa dana hasil penerbitan OWK Seri B ini digunakan untuk meningkatkan likuiditas dan solvabilitas Perseroan, yaitu untuk pembiayaan modal kerja Perseroan guna pembelian slab, seiring dengan trend peningkatan harga bahan baku tersebut di tahun 2021. Dengan adanya dana
hasil penerbitan OWK Seri B, Perseroan mendapatkan tambahan modal kerja baru untuk melakukan pembelian bahan baku produksi sehingga untuk berproduksi selanjutnya Perseroan tidak harus menunggu pembayaran konsumen atas piutang dagangnya.
"Diharapkan Perseroan mampu mempertahankan kinerja baiknya serta mendukung Program Investasi Pemerintah PEN untuk memulihkan permintaan pada pasar Industri Baja Nasional," tulis keterangan KRAS.
Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada tanggal 29 Juli 2021 mendatang. Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan dalam POJK HMETD dan peraturan pencatatan dari Bursa serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penerbitan OWK dan Saham Baru Perseroan dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor, dengan ketentuan penambahan modal tersebut dilakukan dalam dua tahun sejak RUPST untuk penambahan modal Perseroan diselenggarakan.
(nng)
tulis komentar anda