Sritex Jalani PKPU di 3 Negara Berbeda, Ini Kabar Terbarunya

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:49 WIB
Foto/ilustrasi
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang . Saat ini perseroan tengah menjalani beberapa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara sekaligus, yaitu Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.

Mengenai proses PKPU di Indonesia, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.

"Perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).

Baca juga:Rekor Baru, Bertambah 20.574 Kasus COVID-19 Dalam Sehari



Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.

"Pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh," kata dia.

Terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat, dia menyebutkan bahwa Sritex dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions).

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Dijelaskan, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan Amerika Serikat, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di Amerika Serikat sebelum persetujuan petisi Chapter 15.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More