HIPPI Jakarta Apresiasi Komitmen Erick Thohir Berdayakan UKM di Proyek Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2020 - 17:24 WIB
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto/Dok.
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengapresiasi terobosan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menggandeng pelaku usaha UKM dalam menggarap proyek pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.

Sarman menilai terobosan Erick merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membina, memberdayakan dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga lebih maju dan berpeluang naik kelas.

Kondisi pendemi Covid 19 saat ini, banyak UKM di berbagai bidang yang telah mari suri, seperti yang bergerak di bidang kontruksi, konsultan maupun pengadaan barang dan jasa. Khususnya UKM yang bergerak di sektor kontruksi dan konsultan tahun ini, diperkirakan peluang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah sangat kecil mengingat banyaknya anggaran pemerintah yang direalokasikan untuk menangani Covid 19.



"Sehingga kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke pelaku usaha UKM menjadi secercah harapan. Sebagaimana yang disampaikan Erick beberapa waktu yang lalu, sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UKM dengan nilai proyek Rp2 miliar hingga Rp14 miliar. Semoga nama BUMN tersebut dapat diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," ujar Sarman kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Ia juga berharap kerjasama BUMN dengan UKM tidak terbatas hanya pada 30 BUMN, namun dapat mencakup semua BUMN untuk membina, memberdayakan dan mengembangkan UKM dengan berbagai bidang usaha sesuai peluang yang ada. Sehingga pasca Covid-19, dapat lebih cepat bangkit dan berlari kencang menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini sejalan juga dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020.

Tujuan Permen ini memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Dan terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik akses permodalan, manajemen maupun kegiatan lainnya.

Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi BUMN dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, melalui program bina lingkungan dan kewajiban Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.

"Ini merupakan bentuk kepedulian Menteri Erick terhadap jutaan UKM yang terpuruk sebagai dampak pandemi Covid-19. HIPPI DKI yang 95% anggotanya pelaku UKM mengucapkan terima kasih kepada Menteri Erick atas kepedulian, perhatian dan kesempatan yang diberikan bermitra dengan UKM," terang Sarman.

Dalam rangka menggali lebih jauh akan program BUMN tersebut, DPD HIPPI akan menyelenggarakan diskusi online bersama Menteri BUMN dan Menteri Koperasi dan UKM serta Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dengan tema Peran BUMN Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan UMKM Pasca Covid-19.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More