BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Non-ASN

Senin, 08 Maret 2021 - 20:46 WIB
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Balitbang KemenkumHAM, Yayah Mariani dan Kabag Pengelolaan BMN dan Umum Balitbang KemenkumHAM Ruliana Pendah Harsiwi, serta diikuti sedikitnya 30 pegawai Non-ASN Balitbang KemenkumHAM.

Dalam sosialisasi tersebut turut dijelaskan manfaat dari empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, turut dijelaskan pula terkait kenaikan manfaat yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, seperti bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak naik menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, serta santunan Jaminan Kematian ( JKM ) yang naik dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Selanjutnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, serta manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Baca Juga : 3 Strategi BNI Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!