PPKM Mikro Resmi Diperketat, Berikut Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Juni 2021 - 21:06 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.Kemenko Perekonomian
JAKARTA - Pemerintah resmi melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua minggu, yaitu mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan setelah lima pekan pasca libur IdulFitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk dilakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menko Airlangga. Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).





Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a.Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%

b.Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More