PPKM Mikro Resmi Diperketat, Berikut Aturan Lengkapnya
Kamis, 24 Juni 2021 - 21:06 WIB
3. Kegiatan Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
4. Kegiatan Restoran Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
c. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
4. Kegiatan Restoran Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
c. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Lihat Juga :