Industri Digerujuk Gas Murah, Negara Dapat Apa?

Kamis, 24 Juni 2021 - 22:49 WIB
"Niatan kita membuat industri kompetitif ini sudah luar biasa. Mudah-mudahan ada keseimbangan apa yang sudah dikorbankan," kata dia.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menambahkan akibat kebijakan tersebut setoran pajak tujuh sektor industri yang memperoleh penyesuaian harga gas mengalami penurunan. Belum lagi diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.Tercatat pada 2019 mencapai Rp44,89 triliun, kemudian di 2020 sebesar Rp40,09 triliun dan kuartal 1 2021 sebesar Rp10,23 triliun. "Dampak penerimaan pajak kalau dibandingkan 2019 ke 2021 pajak tidak meningkat, tetapi malah turun," ujar dia.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Dia Biang Kerok Ahok & Nicke Sering Ribut di Pertamina

Menurut Arif kebijakan penurunan harga gas penting untuk dievaluasi, dengan pertimbangan perekonomian dalam negeri. SKK Migas pun telah melakukan evaluasi terhadap tambahan industri yang mendapatkan diskon harga gas USD6 per MMBTU dengan memperhatikan kemampuan industri.

"Tentunya untuk melakukan ini pemerintah sudah membentuk tim evaluasi dari hulu sampai hilir terkait penetapan harga gas bumi, pengkinian data, penerimaan negara yang mengkompensasi penurunan harga gas," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!