Industri Digerujuk Gas Murah, Negara Dapat Apa?
Kamis, 24 Juni 2021 - 22:49 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Insentif penurunan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU di tingkat konsumen industri seharusnya memberikan lebih negara. Pasalnya, untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut pemerintah harus berkorban mengurangi pendapatannya dari sektor hulu migas dan mamangkas Dana Bagi Hasil (DBH) migas ke daerah.
"Mengenai berkurangnya DBH, perlu adanya evaluasi dalam keputusan negara untuk membikin harga murah pada gas," ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Benarkah Utang RI Masih Aman? Ini Jawaban Luhut
Sebab itu, kata dia, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBUTU perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi penerimaan negara dari sektor hulu migas, pendapatan negara dari pajak dan daya saing industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU.
"Mengenai berkurangnya DBH, perlu adanya evaluasi dalam keputusan negara untuk membikin harga murah pada gas," ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Benarkah Utang RI Masih Aman? Ini Jawaban Luhut
Sebab itu, kata dia, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBUTU perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi penerimaan negara dari sektor hulu migas, pendapatan negara dari pajak dan daya saing industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU.
Lihat Juga :