Tanri Abeng Diberondong Nusron Wahid Soal Saham BUMN

Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:26 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah poin perihal badan usaha milik negara (BUMN) yang diatur dalam undang-undang (UU) dinilai perlu diperjelas kedudukannya. Salah satunya, terkait saham BUMN .

Anggota Komisi VI DPR sekaligus anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, Nusron Wahid, menyebut ada kontradiksi antara regulasi yang mengatur saham BUMN. Secara filosofis, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi ini ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003.



Baca juga:Pasien COVID-19 Tercecer di RSUD, Begini Penampakannya

Merujuk definisi tersebut, Nusron menilai, berapa pun saham negara dalam perusahaan, maka masuk kategori milik negara. Konsekuensinya, ada kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi komponen keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!